RAKYAT MERDEKA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkapkan motif perampokan yang direncanakan mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) pada rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menyebut, Samanhudi melakukan hal itu didasari rasa sakit hati serta dendam pribadi.
“Saat itu, saudara MSA bertemu dengan pelaku 365 [pelaku perampokan] di Lapas kelas II A Sragen. Tersangka menceritakan rasa sakit hati dan dendam pribadinya,” ujar Lintar di Mapolda Jatim, pada Senin (30/1).
Ketika bertemu pelaku di Lapas Sragen, Samanhudi memberikan informasi pada anggota kawanan perampok tentang Wali Kota Blitar yang menyimpan uang ratusan juta tiap akhir tahun.
“Dia juga menginfokan ke para pelaku lain bahwa Wali Kota (Santoso) ada uang Rp800 juta hingga Rp1 miliar setiap akhir tahun (bulan Desember),” ujarnya.
Selain itu, dia membocorkan lokasi serta tempat penyimpanan uang dan barang berharga di rumah tersebut. Dia juga mengatakan berapa petugas yang berjaga serta kebiasaan mereka.
“Tersangka juga menyampaikan kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas. Dia juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP dua orang, dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur,” katanya.
Kemudian, semua informasi dari Samanhudi itu dipakai kawanan perampok pada 12 Desember 2022. Usai mereka bebas dari Lapas Sragen.
Akan tetapi, Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan. Di sini, dia hanya berperan sebagai informan.
Seperti diberitakan, kawanan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada Senin 12 Desember 2022 pagi buta.
Perampok tersebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah dan kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya.
Tak hanya itu, para perampok menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Wali Kota Blitar dan istri. Mereka juga merusak CCTV yang ada.
Sebulan kemudian, polisi pun berhasil meringkus tiga pelaku NT (53), ASN (53) dan AJ (57). Dari hasil perampokan, mereka membawa kabur harta senilai Rp730 juta, terdiri dari uang tunai dan barang berharga lainnya
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih buron, mereka adalah Oki Supriadi dan Medi Afriant. Polda Jatim diketahui telah menerbitkan DPO.
“Tetap kami kejar. Terhadap dua pelaku yang belum tertangkap, Oki dan Medy, sampai saat ini tim masih di lapangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, Samanhudi terancam jeratan Pasal 365 juncto 56 dan 55 KUHP, tentang Pencurian dan Kekerasan.